Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Tak Diberi Pesangon, 5 Mantan Karyawan PT Conch Mengadu ke Kemenkumham dan Disnakertrans Bolmong

Isi pengaduan eks mantan PT Conch tersebut soal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak dibayarkannya pesangon sesuai dengan peraturan yang ada.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Para pekerja yang melakukan pengaduan di Disnaker Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Tak terima diberhentikan secara sepihak oleh PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC). 

Lima orang Eks atau mantan karyawan PT Conch Mengadu ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Isi pengaduan eks mantan PT Conch tersebut soal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak dibayarkannya pesangon sesuai dengan peraturan yang ada.

Laporan eks PT Conch itu, ditanggapi oleh Kemenkumham dengan berkunjung ke Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Pemkab Bolmong.

Turut Hadir Kepala Bidang HAM Reba Paputungan, dan rombongan melakukan audiens bersama eks Karyawan PT Conch. 

Lima orang eks PT Conch, didampingi oleh LSM Garputala Bolmong, menyampaikan kepada rombongan Kemenkumham dan Dinas Nakertrans soal keluhan atas tindakan yang tidak baik oleh PT Conch. 

Di antaranya, mulai dari ketidak disiplinan Karantina dimasa pandemi, hingga dirumahkan akibat kecelakaan kerja di lingkungan Perusahaan.

“Kami ikhlas dan rela diberhentikan. Tapi hak kita wajib dibayarkan oleh perusahaan yakni pesangon,” kata Sap Paputungan, warga Lolak saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Minggu (7/11/2021). 

Ia mengaku, sudah enam tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Ia diminta untuk membuat surat pengunduran diri. 

Dengan kata lain diimingi untuk klaim BPJS tenaga kerja.

“Tuntutan kami untuk PT Conch, perusahaan wajib bayarkan pesangon kita,” tegas Sap, yang turut dibenarkan oleh empat eks PT Conch.

Hal yang sama dikatakan Eks PT Conch Arman Sondang

Ia bersama temannya terpaksa mengaduh ke Disnaker dan Kemenkumhan disebabkan merasa terzholimi.

Dimana dirinya dirumahkan setelah mengalami sakit akibat dari kecelakaan kerja di lingkungan Perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved