Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Tak Diberi Pesangon, 5 Mantan Karyawan PT Conch Mengadu ke Kemenkumham dan Disnakertrans Bolmong

Isi pengaduan eks mantan PT Conch tersebut soal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak dibayarkannya pesangon sesuai dengan peraturan yang ada.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Para pekerja yang melakukan pengaduan di Disnaker Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Tak terima diberhentikan secara sepihak oleh PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC). 

Lima orang Eks atau mantan karyawan PT Conch Mengadu ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Isi pengaduan eks mantan PT Conch tersebut soal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak dibayarkannya pesangon sesuai dengan peraturan yang ada.

Laporan eks PT Conch itu, ditanggapi oleh Kemenkumham dengan berkunjung ke Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Nakertrans) Pemkab Bolmong.

Turut Hadir Kepala Bidang HAM Reba Paputungan, dan rombongan melakukan audiens bersama eks Karyawan PT Conch. 

Lima orang eks PT Conch, didampingi oleh LSM Garputala Bolmong, menyampaikan kepada rombongan Kemenkumham dan Dinas Nakertrans soal keluhan atas tindakan yang tidak baik oleh PT Conch. 

Di antaranya, mulai dari ketidak disiplinan Karantina dimasa pandemi, hingga dirumahkan akibat kecelakaan kerja di lingkungan Perusahaan.

“Kami ikhlas dan rela diberhentikan. Tapi hak kita wajib dibayarkan oleh perusahaan yakni pesangon,” kata Sap Paputungan, warga Lolak saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Minggu (7/11/2021). 

Ia mengaku, sudah enam tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Ia diminta untuk membuat surat pengunduran diri. 

Dengan kata lain diimingi untuk klaim BPJS tenaga kerja.

“Tuntutan kami untuk PT Conch, perusahaan wajib bayarkan pesangon kita,” tegas Sap, yang turut dibenarkan oleh empat eks PT Conch.

Hal yang sama dikatakan Eks PT Conch Arman Sondang

Ia bersama temannya terpaksa mengaduh ke Disnaker dan Kemenkumhan disebabkan merasa terzholimi.

Dimana dirinya dirumahkan setelah mengalami sakit akibat dari kecelakaan kerja di lingkungan Perusahaan.

“Katanya dirumahkan, namun satu bulan kemudian setelah dikonfirmasi ke pihak HRD (yang membawahi karyawan), bukanya mendapat kabar baik namun saya sudah di PHK,” ungkap Arman.

Menanggapi aduan lima eks PT Conch itu, Kabid Ham Kantor Kemenkumham Sulut Reba Paputungan, mengatakan kedatanganya tak lain adalah untuk menindaklanjuti adanya aduan dari Eks Karyawan PT Conch, lewat surat aduan resmi dari eks karyawan PT Conch.

“Masih akan kita dalami dulu apakah ada pelanggaran Ham terkait dengan peristiwa PHK ini. sehingga dengan demikian kitapun tetap melakukan koordinasi dengan Disnaker Bolmong,” kata Paputungan.

Sementara itu, Kadisnaker Bolmong Dedi Mokodongan, mengatakan jika pihaknya akan bersama – sama dengan Kemenkumham akan menelaa adanya laporan dari Eks Karyawan PT Conch.

Dan untuk keberimbangan informasi tentu perusahaan yang bersangkutan akan dia panggil untuk mengetahui lebih lanjut duduk persoalannya.

“Setelah ada informasi dari masing-masing, tidak menutup kemungkinan kedua bela pihak akan dikonfrontir (Pertemukan) dimediasi untuk mencari jalan keluarnya,” tegas Mantan Camat Poigar tersebut.

Usai lakukan kunjungan ke Dinas Nakertrans Bolmong, Tim dari Kemenkumham sambangi PT Conch North Sulawesi Cement, mereka disambut oleh HRD PT Conch Tasya Mokodompit dan Nelly.

Dalam kesempatan itu, PT Conch melalui HRD Tasya Mokodompit menjelaskan atas di PHKnya lima orang eks Karyawan PT Conch tersebut.

Ia mengatakan, jika tindakan PHK secara sepihak kepada sejumlah Karyawannya itu, dikarenakan adanya pelanggaran Peraturan Perusahaan yang dilanggar.

Meski begitu, ia akan menunggu arahan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerjaan dan transmigrasi Bolmong.

“Dengan tidak mengabaikan arahan dari Instansi terkait, tentu semua masukkan akan menjadi catatan dan pertimbangan PT Conch untuk di tindak lanjuti,” tutup Tasya.

Tentang Bolmong

Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.

Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa dengan luas wilayah 2.871,65 km².

Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Kota Manado adalah 176,7 km, atau 4 jam 32 menit perjalanan dengan kendaraan.

Saat Ini Kabupaten Bolmong dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Tuuk. (Nie)

BERITA FOTO, Jembatan Soekarno Kota Manado

Hujan Petir Akan Terjadi Senin 8 November 2021, Info BMKG Berpotensi di Daerah Ini, Cek Daftar

Terjunkan Polwan Cantik, Polres Minsel Gelar Razia Pekat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved