Berita Sulut
13 Perusahaan Kantongi Izin Keruk Emas di Sulawesi Utara, Tersebar di 4 Kabupaten
Selain 5 perusahaan memegang kontrak karya, setidaknya ada 13 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Ada 13 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bolaang Mongondow
* KUD Perintis - Lokasi : Desa Tanoyan - 100 ha
* CV Indah Sari - Lokasi : Pantai Desa Lalow - 18 ha
* PT Bulawan Daya Lestari - Lokasi : Desa Mopait - 99.84 ha
* PT Monumen Energi Nusantara - Lokasi : Bulus Boguk (Lolayan), dan Onggak Dumoga (Lolak) - 2.200 ha.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Sulut Per 31 Oktober 2021 Sebesar 1,02 Persen
Baca juga: Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Berikan Bansos Tunai Kepada Lansia dan Disabilitas
Baca juga: Amerika dan Banyak Negara Tolak Akui Pemerintahan Baru Afghanistan, Taliban Beri Ancaman Bagi Dunia