Berita Sulut
13 Perusahaan Kantongi Izin Keruk Emas di Sulawesi Utara, Tersebar di 4 Kabupaten
Selain 5 perusahaan memegang kontrak karya, setidaknya ada 13 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRINUNMANADO.CO.ID, Manado - Perusahaan tambang berlomba - lomba mengeruk emas di tanah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain 5 perusahaan memegang kontrak karya, setidaknya ada 13 perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahaan tersebut mengeruk emas tersebar di Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur.
"Data yang ada di Dinas ESDM ada 13 perusahaan," ujar Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, diwakili Kepala Bidang Minerba, Jimmy Mokolensang ketika diwawancarai tribunmanado.co.id di Kantor Dinas ESDM, Senin (1/11/2021).
Adapun dari data dari Dinas ESDM 13 perusahaan ini berlomba mengeruk emas di lahan dengan total luas 18,737.92 hektare.
Semua kegiatan sudah masuk tahap operasi produksi.
Selain perusahan yang mengantongi IuP, emas di Bumi Nyiur Melambai juga dikeruk setidaknya oleh 5 perusahaan yang mengantongi kontrak karya dari Pemerintah Pusat.
Perusahaan dimaksud yakni PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Meares Soputran Mining , PT Tambang Tondano Nusajaya, PT Gorontalo Sejahtera Mining , dan PT Tambang Mas Sangihe Manganitu.
Adapun data Dinas ESDM mencatat potensi tambang emas di Sulut mencapai 51, 1 juta ton emas.
Kandungan ini tersebar di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara dan Bolmong Raya.
Di Minahasa Utara di lokasi ladang emas PT MSM dan PT TTN, volume yang terukur sebanyak 14 juta ton di Toka Tindung.
Kemudian di lokasi Winuri, terukur ada 5 juta ton emas.
Di wilayah Mitra, kurang lebih ada 12,3 juta ton emas di lokasi Ratatotok, dan 12 juta ton di wilayah Belang.
Masih dari Data Dinas ESDM, di wilayah Boltim tepatnya di lokasi Lanut terukur ada 4,3 ton emas.
Selain 5 perusahaan, tersebut ada satu perusahaan lainnya yakni PT Newmont Minahasa Raya yang telah selesai mengeruk emas di Minahasa Tenggara, namun Perusahaan ini sudah tahap pasca tambang.
Lokasi Eks tambang Newmont sudah dibenahi menjadi hutan. (ryo)
Daftar Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Sulut
Minahasa Selatan
* PT Sumber Energi Jaya - Lokasi : Karimbow, Tokin, Picuan, Motoling Timur - 822 Ha
* PT Kencana Mulia Jaya -Lokasi: Motoling Barat - 2,000Ha
Minahasa Tenggara
* PT Ratok Mining - Lokasi : Ratatotok -81.26 ha
* PT Hakian Wellem Rumansi - Lokasi : Ratatotok - 100 ha
* PT Bangkit Limpoga Jaya - Lokasi : Ratatotok - 41.38 ha
* PT Minselano - Lokasi : Ratatotok - 23.60 ha
* PT Sumber Energi Jaya - Lokasi : Touluaan Selatan - 836 ha, dan Ratatotok - 301,44 ha
Bolaang Mongondow Timur
* PT Arafura Surya Alam - Lokasi: Kotabunan - 4.000 ha
* KUD Nomontang - Lokasi : Modayag - 215,10 Ha
* PT Bolmong Timur Primanusa - Lokasi : Desa Tutuyan - 7.899 ha
Bolaang Mongondow
* KUD Perintis - Lokasi : Desa Tanoyan - 100 ha
* CV Indah Sari - Lokasi : Pantai Desa Lalow - 18 ha
* PT Bulawan Daya Lestari - Lokasi : Desa Mopait - 99.84 ha
* PT Monumen Energi Nusantara - Lokasi : Bulus Boguk (Lolayan), dan Onggak Dumoga (Lolak) - 2.200 ha.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Sulut Per 31 Oktober 2021 Sebesar 1,02 Persen
Baca juga: Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Berikan Bansos Tunai Kepada Lansia dan Disabilitas
Baca juga: Amerika dan Banyak Negara Tolak Akui Pemerintahan Baru Afghanistan, Taliban Beri Ancaman Bagi Dunia