Berita Nasional
Segini Tunjangan Jabatan Fungsional yang Diberikan Presiden Jokowi Untuk PNS, Sudah Ditandatangani
Presiden Jokowi baru saja menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil, mereka bakal menerima tunjangan khusus dari Presiden Jokowi.
Tunjangan tersebutb segera disalurkan, setelah ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021.
Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Widyaprada.
Baca juga: Pantas Menghilang, 6 Artis Ini Ternyata Sudah Jadi PNS, Ada yang Dosen Hingga Pejabat Kementerian
Ilustrasi tunjangan terbaru untuk PNS. (Tribunnewsmaker/kolase)
Presiden Jokowi baru saja menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil.
Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada ini ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021.
Serta diundangkan pada hari yang sama.
Tunjangan itu diberikan untuk meningkatkan mutu hingga produktivitas PNS yang bersangkutan.
Baca juga: PNS Boleh Poligami Tapi Dilarang Poliandri, Ini Aturan dan Syaratnya, Adilkah?
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada."
"Perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut, dikutip Rabu 27 Oktober 2021.
Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS dengan kondisi khusus.
Baca juga: Aturan Pemerintah! PNS Pria Kini Boleh Poligami dan Bercerai, Tapi PNS Wanita Dilarang Lakukan Ini
Dimana yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan:
- Pemetaan Mutu Pendidikan
- Pendampingan Satuan Pendidikan