Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Tunjangan Jabatan Fungsional yang Diberikan Presiden Jokowi Untuk PNS, Sudah Ditandatangani

Presiden Jokowi baru saja menetapkan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil.

Editor: Alpen Martinus
via Sripoku
ilustrasi tunjangan dari Presiden untuk PNS 

- Pembimbingan Satuan Pendidikan

- Supervisi Pendidikan

- dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.

Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.

Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:

- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000

Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.

Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Terbaru PNS Kini Boleh Poligami

Aturan baru kini PNS boleh berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved