Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 Dihapus, Ini Alasan Pemerintah Larang ASN Cuti Akhir Tahun

Libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.

(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

Muhadjir mengatakan kebijakan-kebijakan tersebut diputuskan pemerintah semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya.

Muhadjir mengatakan perlu sosialisasi masif ke masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas di libur akhir tahun.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Muhadjir menjelaskan bagi mereka yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Seperti diketahui saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif hasil tes PCR, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir mengatakan perlu adanya pengawasan prokes ketat selama libur akhir tahun.

Terutama di tiga tempat, gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir pun meminta pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum.

Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.

Dengan ragam kebijakan di atas, dia berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved