Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 Dihapus, Ini Alasan Pemerintah Larang ASN Cuti Akhir Tahun

Libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga Covid-19.

(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," tuturnya.

"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," kata Muhadjir.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan mendukung langkah pemerintah menghapus cuti bersama Natal melalui SKB 3 Menteri demi mencegah penularan Covid-19.

"Pada saat ini Covid memang landai, tetapi ada ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau tetap kemungkinan ada di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melalui regulasi telah mengatur dengan SKB 3 Menteri bagaimana tentang pengaturan libur Natal dan Akhir Tahun," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (27/10).

5 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei - Tribun  Banten

Dasco yakin pengaturan libur dan cuti bersama dilakukan demi melindungi masyarakat dari keterpaparan virus corona.

Sehingga masyarakat diminta mendukung kebijakan pemerintah ini, dan pemerintah harus mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia dan kami juga minta mendukung dari SKB tersebut, pemerintah menyiapkan perangkat-perangkat yang ada sehingga kesiapan di lapangan, termasuk melakukan sosialisasi ke masyarakat itu siap,” tuturnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, angka kasus harian COVID-19 sempat meningkat tajam setelah libur Idul Fitri pada Juni-Juli lalu.

Fasilitas kesehatan yang kewalahan menangani pasien harus dijadikan evaluasi agar situasi tersebut tak terulang di akhir tahun.

“Tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ke-3, di mana kejadian yang lalu tidak kita kehendaki seperti rumah sakit penuh, kekurangan oksigen, kurangnya penanganan, dan lain-lain itu tidak terjadi di Indonesia,” jelasnya.

"Kami imbau kepada masyarakat luas untuk tetap ketat melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan," kata Dasco.(tribun network/yud/mam/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Natal Dihapus, Pemerintah Bakal Lakukan Pembatasan Mobilitas Lagi saat Libur Nataru?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved