Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Palsu

Polres Minut Ungkap Pelaku Peredaran Uang Palsu, Terbongkar Setelah Menjalin Hubungan Sesama Jenis

Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap SM, tersangka kasus peredaran uang palsu, Rabu (27/10/2021).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Press Conference tersangka kasus peredaran uang palsu di Polres Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap SM, tersangka kasus peredaran uang palsu.

Press release kasus tersebut berlangsung di Polres Minut, Rabu (27/10/2021).

Tim Polres Minut mengundang tim dari Bank Indonesia untuk memberi penjelasan tentang uang palsu.

Aksi SM cukup rapi. Juga sulit dibongkar karena uangnya mirip dengan asli.

Bahkan bisa tembus pasar swalayan. Nah aksi SM terbongkar setelah ia menjalin hubungan sesama jenis.

Ia menjalin hubungan dengan seorang pria dan memberikannya uang palsu.

Pria tersebut mengetahui itu uang palsu lantas melapor ke polisi.

Aparat Polres Minut bergerak cepat.

"Kami langsung menelusuri dan menangkap pelaku," kata Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba'u.

Fandi membeber kronologis peristiwa itu. SM awalnya berbisnis barang antik di Solo.

Namun ia alami kerugian. Uangnya puluhan juta habis.

Kemudian ia bertemu seseorang yang memberinya uang sebesar 200 - an juta. Uang itu lantas dibawa SM ke Bitung.

Ia menitipkan uang itu ke seseorang. "Uang dibungkus dengan plastik bertuliskan KPK. Tapi bukan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Aksi SM cukup rapi. Hingga sulit terbongkar. Namun sepandai - pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. SM akhirnya dibekuk aparat Polres Minut.

Fandi mengatakan, pihaknya menyita babuk yang palsu sebanyak 164 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved