Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi

Sidang Tipikor Proyek Pemecah Ombak Likupang, Tim Kuasa Hukum Mohon Mantan Bupati Minut Dibebaskan

Sidang dilaksanakan pada Senin (25/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang terletak di Kompleks Pengadilan Terpadu.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Sidang Tipikor proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut, Sulut, dengan terdakwa Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Senin (25/10/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali menjalani sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pemecah Ombak di Likupang 2, Minut.

Sidang dilaksanakan pada Senin (25/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang terletak di Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Pengadilan yang beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) ini dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.

Pembacaan pledoi dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum VAP, Stevi Dacosta, dkk.

Dalam pembacaan pledoi, Tim Kuasa Hukum VAP menyatakan bahwa yang didakwakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan.

Pasalnya, menurut Tim Kuasa Hukum VAP terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Hal tersebut didasarkan atas pernyataan para saksi yang sudah diperiksa dalam beberapa kali persidangan.

"Selain itu terdakwa telah melaksanakan tugas Bupati sebagaimana mestinya. Perpanjangan status tanggap darurat Minut bukan termasuk Tipikor," ujar Stevi.

Stevi mengatakan bahwa VAP hanya meneruskan status tanggap darurat yang sebelumnya telah dibuat oleh Mantan Bupati Minut Sompie Singal.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum VAP meminta agar VAP dibebaskan dari hukuman.

VAP pun memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan.

"Saya ada masalah di jantung Yang Mulia, sampai jari-jari saya biru," mohon VAP sambil menangis.

Sebelumnya, VAP diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Likupang 2, Minut.

Dalam kasus tersebut VAP didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Tipikor 2001 tentang memperkaya diri sendiri atau secara bersama-sama dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan negara.

VAP juga diduga merugikan negara sebesar Rp 6.745.468.182,00.

Namun pada Rabu (17/3/2021) VAP telah mengembalikan sebagian uang negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Kunjungi Pertamina SulutGo, Senator Stefanus  Liow Minta Penambahan Kuota Solar

Jangan Masuk Ke Boltim Kalau Tak Bawa Kartu Vasksinasi, Bisa Divaksin Atau Disuruh Pulang

Kisah Fitri Tumbelaka, Tenaga Sukarela di Daerah Terpencil Desa Bukaka Boltim

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved