Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ini Aturan Aturan Baru Penumpang Pesawat, Bus dan Kereta Api 2021, Anak 12 Tahun Bisa Naik Pesawat

Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah PPKM

Editor: Alpen Martinus
Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meraih predikat 5-Star COVID-19 Airline Safety Rating” dari Skytrax. 

Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)

Menerapkan protokol kesehatan Covid-19

Pendampingan orangtua

Dalam kondisi sehat.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing.

Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Syarat Naik Pesawat Terbaru

Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mulai 24 Oktober 2021, Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus, Bagaimana Penumpang Anak?

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved