Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ini Aturan Aturan Baru Penumpang Pesawat, Bus dan Kereta Api 2021, Anak 12 Tahun Bisa Naik Pesawat

Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah PPKM

Editor: Alpen Martinus
Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meraih predikat 5-Star COVID-19 Airline Safety Rating” dari Skytrax. 

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

3. Moda transportasi kereta api (antar kota)

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (antar kota) di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.

Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 di luar Jawa-Bali

Ketentuan perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

Syarat ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan transportasi pribadi, umum, dan penyeberangan, serta kereta api antar kota:

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam

- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam

Aturan untuk anak usia 12 tahun ke bawah

Sementara itu, untuk penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar boleh naik pesawat.

Berikut syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun:

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved