Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ini Aturan Aturan Baru Penumpang Pesawat, Bus dan Kereta Api 2021, Anak 12 Tahun Bisa Naik Pesawat

Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah PPKM

Editor: Alpen Martinus
Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meraih predikat 5-Star COVID-19 Airline Safety Rating” dari Skytrax. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk keluarga yang hendak bepergian menggunakan pesawat dengan membawa anak.

Sudah bisa, tapi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.

Tak hanya pesawat, ada juga aturan baru untuk penumpang anak menggunakan moda transportasi kereta api dan bus.

Baca juga: Info Penerbangan Dalam Negeri, Naik Pesawat Wajib Vaksin, Aturan Baru Ini Makin Ketat

Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia
Ilustrasi perjalanan Kereta Api Indonesia ((instagram/syaifanbahtiar))

Mulai 24 Oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus.

Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.

Untuk aturan yang diberlakukan bagi penumpang pesawat berbeda dengan penumpang kereta api dan bus selama diberlakukannya PPKM.

Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada lusa pukul 00:00 WIB.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru Jawa-Bali, Kini Tak Ada Lagi PPKM Level 4

Penumpang membawa barang bawaan bergegas menuju bus yang akan membawa ke tempat tujuannya di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Rabu (5/5/2021). Jelang larangan mudik, Terminal Kampung Rambutan sepi penumpang karena beberapa PO Bus yang memiliki tujuan jarak jauh dan berangkat siang atau sore hari seperti ke Sumatera sudah menghentikan operasi khawatir sudah terkena larangan mudik pada Kamis 6 Mei 2021.
Ilustrasi Bus Penumpang, Penumpang membawa barang bawaan bergegas menuju bus yang akan membawa ke tempat tujuannya di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Rabu (5/5/2021).  (TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN))

Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:

1. Moda transportasi udara (pesawat)

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.

Baca juga: Bandara Samrat Manado Tetapkan Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari

2. Moda transportasi darat

Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved