Berita Nasional
Ini Aturan Aturan Baru Penumpang Pesawat, Bus dan Kereta Api 2021, Anak 12 Tahun Bisa Naik Pesawat
Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah PPKM
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk keluarga yang hendak bepergian menggunakan pesawat dengan membawa anak.
Sudah bisa, tapi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.
Tak hanya pesawat, ada juga aturan baru untuk penumpang anak menggunakan moda transportasi kereta api dan bus.
Baca juga: Info Penerbangan Dalam Negeri, Naik Pesawat Wajib Vaksin, Aturan Baru Ini Makin Ketat

Mulai 24 Oktober 2021, pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat, kereta api dan bus.
Pemerintah juga memberlakukan aturan bagi penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun selama perjalanan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali.
Untuk aturan yang diberlakukan bagi penumpang pesawat berbeda dengan penumpang kereta api dan bus selama diberlakukannya PPKM.
Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada lusa pukul 00:00 WIB.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbaru Jawa-Bali, Kini Tak Ada Lagi PPKM Level 4

Ketentuan perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta daerah yang termasuk PPKM Level 3 dan Level 4 ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021:
1. Moda transportasi udara (pesawat)
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
Baca juga: Bandara Samrat Manado Tetapkan Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari
2. Moda transportasi darat
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi darat yakni dengan kendaraan pribadi, umum, atau penyeberangan di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
3. Moda transportasi kereta api (antar kota)
Syarat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api (antar kota) di dalam negeri adalah sebagai berikut:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam.
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam.
Syarat perjalanan jarak jauh di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2 di luar Jawa-Bali
Ketentuan perjalanan jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 di Luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
Syarat ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan transportasi pribadi, umum, dan penyeberangan, serta kereta api antar kota:
- Hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam
- Atau hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam
Aturan untuk anak usia 12 tahun ke bawah
Sementara itu, untuk penumpang anak-anak usia di bawah 12 tahun, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar boleh naik pesawat.
Berikut syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun:
Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
Pendampingan orangtua
Dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing.
Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).
Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mulai 24 Oktober 2021, Ini Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus, Bagaimana Penumpang Anak?