Ijazah Palsu
LL Dikti XVI Pastikan STT Elohim Airmadidi Ilegal, Tak Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XVI Sulut Gorontalo Sulteng memastikan Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) ilegal
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
"Kami mendatangi lokasi tersebut, Kita temukan ruang belajar, kemudian ambil keterangan, kita undang ke Polda Sulut. Dimana oknum Rektor membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan Ijazah tanpa hak," jelas Sitorus.
Polisi telah melakukan penyitaan Ijazah Ijazah tidak sah. Selanjutnya pihaknya mengkoordinasikan hal tersebut dengan ahli, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan LL Dikti XVI di Gorontalo.
Hasilnya perguruan tinggi STTEI adalah ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah.
"Penerbitan ijazah wajib bayar dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta," kata Sitorus.
Ia menambahkan bahwa STTEI ini adalah sekolah theologia tetapi faktanya mereka mengeluarkan Ijazah di bidang lain seperti sarjana pendidikan dan sarjana olahraga.
"Sudah ada sekitar 20 Ijazah yang diterbitkan di STTEI sejak berdiri empat tahun lalu. Pada saat kita temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online," jelas Sitorus.(ndo)
Baca juga: Marthen Pengelola Sekolah Theologia Minut Mengaku Bersalah: Benar Status Tersangka Hanya Wajib Lapor
Baca juga: Profil Djuhartono, Ketua Umum Pertama Partai Golkar, Jenderal TNI Pejuang Kemerdekaan, Senior Pak JK
Baca juga: Shandy Aulia Terang-terangan Ngaku Lagi Patah Hati, Berat Badan Turun Jadi 46 Kg