Ijazah Palsu
Marthen Pengelola Sekolah Theologia Minut Mengaku Bersalah: Benar Status Tersangka Hanya Wajib Lapor
Marthen, pengelola Sekolah Tinggi Teologi (STT) Elohim Indonesia Kampus B membenarkan berstatus tersangka. Tapi hanya wajib lapor.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Marthen, pengelola Sekolah Tinggi Teologi (STT) Elohim Indonesia Kampus B yang diduga tidak berizin di Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulut dan tersangka dugaan penerbitan ijazah tidak sah buka suara.
Ia mengaku bersalah.
"Saya akui bersalah tidak melaporkan aktivitas perguruan tinggi ini, ini adalah pembelajaran bagi saya," katanya Rabu (20/10/2021).
Ia berterima kasih kepada polisi yang sudah mengusut kasus ini. Sebutnya kasus itu sudah selesai.
"Ini sudah selesai, saya sudah diperiksa polisi, sekolah ini sudah ditutup," katanya.
Dia membenarkan berstatus tersangka. Tapi hanya wajib lapor.
Menurut dia, motivasinya membuka sekolah tersebut adalah untuk menggelar kelas belajar.
"Sekolah ini induknya di jawa. Saya hanya membuka kelas belajar. Tapi memang saya lalai tidak melapor," kata dia.
Ia membantah adanya dugaan pungutan uang dalam penerbitan ijazah.
Dia menuding ada fitnah. "Ada yang katakan sudah setor puluhan juta. Dihadapan polisi sudah saya jelaskan mana buktinya," beber dia.
Ia menjelaskan, perkuliahan berlangsung di pastori salah satu gereja. Pembelajaran berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Suasana belajarnya normal. "Banyak yang belajar di sini, bahkan dari denominasi lain," kata dia.
Kini, pasca penutupan sekolah, ia dan para dosen lainnya kembali melayani.
Tentang Minut
Minahasa Utara disingkat Minut adalah salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.