Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ijazah Palsu

LL Dikti XVI Pastikan STT Elohim Airmadidi Ilegal, Tak Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XVI Sulut Gorontalo Sulteng memastikan Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) ilegal

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XVI Sulut Gorontalo Sulteng memastikan Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) ilegal karena tidak terdaftar di pangkalan data Dikti.

"Dal Dalam Forlap PDDIKTI XVI tidak ada PTS (Perguruan Tinggi Swasta) tersebut," kata Prof Dr Ir Mahludin MP Baruwadi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah XVI kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (20/10/2021).

Kata Mahludin, sebelumnya pihaknya memang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut.

"Kami sudah memberikan keterangan lengkap terkait ini ke Polda Sulut," kata Singkat.

Terkait itu, Penanggungjawab Pangkalan Data Forlap LL Dikti XVI, Akub Busura mengimbau masyarakat agar l hati-hati memilih perguruan tinggi untuk menuntut ilmu.

Katanya, masyarakat bisa mengecek keabsahan PTS maupun PTN di Pangkalan Data Dikti.

Caranya mudah, bisa dicek di lama https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

"Saat ini memang masih ada saja praktik jual beli ijazah. Karena itu masyarakat hendaknya hati-hati dan bijaksana," katanya.

Dengan mengecek di pangkalan data, bisa menghindarkan masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Di Pangkalan Data Dikti, semuanya ada, Perguruan Tinggi, mahasiswa, alumni dan sebagainya," jelasnya.

Diketahui, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menetapkan oknum Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) berinisial MK alias Marthen, sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan ijazah tidak sah.

Kata Kasubdit Tipidter Polda Sulut Kompol Fery R Sitorus menjelaskan, dari serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, oknum Rektor MK ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan STT Elohim Indonesia Kampus B Manado.

Dijelaskan, sekitar Juni 2021, Subdit Tipiter Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas belajar mengajar di Airmadidi, Minut.

"Dimana aktivitas tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan LL Dikti XVI," kata Kompol Sitorus, Selasa (19/10/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved