Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Prostitusi Online

Oknum Satpol PP Tak Mampu Bayar Cewek Open BO Dikeroyok, Korban Menderita Malu dan Terancam Sanksi

Diketahui pengeroyokan tersebut terjadi karena tak mampu membayar cewek cantik yang open BO.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado
Foto Ilustrasi 

Ilustrasi. (istimewa)

Sanksi menanti

Atas perbuatannya memesan wanita via aplikasi kencan online tersebut maka oknum non PNS di Satpol PP Pekanbaru terancam sanksi.

Pasalnya, perbuatan oknum Satpol PP itu melanggar Perda karena mendukung prostitusi.

"Kalau memang terbukti tentu kita proses," papar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, secara etika oknum anggota satpol itu sudah melanggar.

Oknum tersebut juga terancam sanksi disiplin.

"Kita akan proses secara internal, kita juga pelajari dulu karena status yang bersangkutan non PNS," paparnya.

Dirinya mengaku belum mendapat informasi detil perihal keterlibatan oknum anggotanya dalam kejadian tersebut.

Ia juga menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian perihal kejadian itu.

Iwan tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya bila terbukti melanggar etik.

Ia pun menyiapkan sanksi dalam proses secara internal.

"Kalau terbukti memang melanggar etik ya kita proses, yang berangkutan juga kita kenakan hukum disiplin," tutur dia.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved