Berita Nasional
Ingat Daniel Ginting? Serda TNI Dipecat Lantaran Desersi, Kini Tersangka Penculikan dan Penganiayaan
Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara
Kodam II/Sriwijaya akhirnya buka suara terkait status Daniel Ginting.
Menurut Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono, Daniel Ginting berpangkat Sersan Dua (Serda).
Serda Daniel Ginting bukan lagi anggota TNI.
Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
"Sejak 15 Juli 2021, Pengadilan Militer 01/Palembang sudah mengumumkan hasil putusan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi," kata Jono, Rabu (6/10/2021).
Serda Daniel Ginting juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.
Adapun jabatan terakhir Serda Daniel Ginting adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.
"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Apabila di kemudian hari terdakwa diketemukan/tertangkap," tulis putusan yang diunggah dalam keterangan resmi website Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Meski sudah ada perintah penahanan, nyatanya Serda Daniel Ginting masih berkeliaran.
Dia diduga sengaja pulang ke kampung halaman di Desa Namo Suro, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang guna menghindari jeratan hukum.
Selama pelariannya, ternyata Serda Daniel Ginting membekingi pengedar sabu bernama Andi.
Serda Daniel Ginting bersama Andi dilaporkan menculik dan menyiksa Fandi Wahyudi, warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Adapun alasan Daniel Ginting dan Andi menculik dan menyiksa Fandi lantaran korban dituduh sebagai 'rusa' alias informan polisi.