Berita Nasional
Ingat Daniel Ginting? Serda TNI Dipecat Lantaran Desersi, Kini Tersangka Penculikan dan Penganiayaan
Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID- Mantan anggota TNI di Deli Serang kini sedang menjadi incaran pihak kepolisian.
ia diduga melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga.
Bahkan soal penangkapannya, diperintahkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 10.16 WIB, 3 Pengendara Tewas di Tempat, Sebuah Motor Terlibat Tabrakan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Tribun Medan)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan anak buahnya segera menangkap pecatan TNI Daniel Ginting karena diduga menculik dan menganiaya warga Patumbak, Deli Serdang.
Daniel Ginting sebelumnya bertugas di Kodam II/Sriwijaya berpangkat sersan dua.
Daniel disebut menganiaya seorang Fandi Wahyudi karena menduga korban adalah seorang informan polisi terkait peredaran narkoba.
Panca kemudian memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menangani kasus tersebut. Perintah Panca, Tatan harus bisa menangkap Daniel Ginting.
Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakri yang Sudah 3 Bulan Direbab, Sahabat Akui Prihatian
"Cek tuh, turunkan tim segera tangkap. Turunkan tim ya. Tarik, suruh Polres," perintah Panca, Kamis (7/10/2021).
Panca menegaskan dia pasti menangani kasus tersebut dan berjanji akan mengungkapkanya.
Panca menekankan tidak ada tempat berlindung bagi kriminal di Sumatera Utara.
"Tidak ada yang boleh melakukan tindakan hukum terhadap hak-hak seseorang. Apapun tindak pidana yang akan dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Kesha Ratuliu Bagikan Kabar Bahagia, Adhi Permana Kini Bergelar Sarjana Ilmu Komunikasi
Mendapat perintah, Tatan langsung menyanggupi.
"Kita tindaklanjuti untuk segera ungkap," kata Tatan di lokasi yang sama.
Penjelasan Kodam Sriwijaya