Politik
Megawati Soekarnoputri Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDI-P, Ada Apa?
Kabarnya Megawai Soekarnoputri mendapat gugatan dari para mantan Kader PDI-P.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Megawai Soekarnoputri mendapat gugatan dari para mantan Kader PDI-P.
Diketahui para mantan kader tersebut menggugat Megawati Rp 40 miliar.
Gugatan tersebut dikarena mereka dipecat dari Kader PDI-P.
Baca juga: Mobil GM Asal Inggris Siap Curi Hati Milenial Manado, Klub Liverpool Turut Ucapkan Selamat
Baca juga: Donnarumma Curhat dengan Paolo Maldini soal Cemoohan Ultras AC Milan, Ungkap Hatinya Tetap Milan
Baca juga: Pasca Perbaikan Kabel Fiber Optik Ondong-Tahuna, Layanan Internet di Sitaro Belum Stabil
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri digugat oleh empat mantan kader PDI-P ke Pengadilan Negeri Balige.
Para penggugat masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, seperti terlihat di situs sipp.pn-balige.go.id, mereka menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.
Mereka melayangkan gugatan karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Kompas TV.
Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.
Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI-P.
Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI-P dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.