Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Anggota Ombudsman RI Lakukan Sidak Mendadak di Seluruh Rumah Tahanan Sulut

Yosep Antonius menyambut kunjungan Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat kunjungan di Rumah Tahanan Malendeng, Rabu (6/10/2021).

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat kunjungan di Rumah Tahanan Malendeng, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepala Rutan Kelas IIA Malendeng Manado Yosep Antonius menyambut kunjungan Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat kunjungan di Rumah Tahanan Malendeng, Rabu (6/10/2021).

Selain Anggota Ombudsman, hadir jugaKepala Keasistenan Substansi IV Ombudsman RI Yustus Maturbongs, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Jonny Pesta Simamor.

Hutabarat mengatakan pihaknya hadir disini bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, dan kedatangan Ombudsman merupakan sebuah kewenangan yang ada dalam undang-undang no 37 tahun 2008.

"Jadi maksud kami datang ke Sulawesi Utara yaitu untuk melakukan sidak secara random ke semua Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan yang ada di Indonesia," ucapnya.

Beliau menyampaikan bahwa sasaran Ombudsman dalam peninjauan mendadak ini yaitu untuk menilai seberapa siapkah sistem mitigasi bencana yang ada di tiap Lapas atau Rutan ini.

Lanjutnya, hal ini kami buat demi mencegah tragedi yang pernah terjadi di Lapas Tanggerang, baik tragedi bencana non alam ataupun bencana alam.

"Atau lebih tepatnya mencegah kejadian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dimana terjadi peristiwa kebakaran pada tanggal 8 September 2021," pungkasnya.

Sehingga hal ini menjadi salah satu alasan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan kondisi Lapas atau Rutan, termasuk juga di Rudenim.

"Jadi, dalam peninjauan ini kami memeriksa SOP keamanannya, kemudian sarana dan prasarana fasilitas mitigasinya," tandasnya.

Selain itu, juga melihat dari jumlah tahanan dan kapasitas di dalam lapas, juga dari kompetensi para petugasnya yang apakah sudah berkompeten atau belum.

"Kapasitas ini sangat penting diatur karena agar fungsi lapas bisa berjalan dengan tertib."

"Jika kapasitas lapas sudah melebihi batas maka yang bisa lakukan adalah memperluas lapas atau mengurangi jumlah tahanan yang masuk," ujar Anggota Ombudsman ini.

Kota Kotamobagu Sebagai Terobosan Kebangkitan Industri Kreatif dan UMKM

Dukung Program Tracking Covid-19, Pemkab Bolmong Siapkan 15.500 Rapid Test Antigen

Joune Ganda Lantik Pansel PUD Klabat dan PDAM Minut

Kalah dari Papua, Basket Putra Sulut Mulus Melenggang ke Semifinal PON XX Papua

Ramalan Zodiak Besok Kamis 7 Oktober 2021, Taurus Tak Dapat Dukungan, Leo Bawa Kesuksesan

Mario Mandagi dan Ekselsis Rembang Calon Kuat Ketua KNPI Kabupaten Minsel

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved