Seleb
Penjelasan KUA, Terkait Heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari menjelaskan mengenai dokumen-dokumen yang diterima untuk pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."
"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," lanjutnya.
Lantas, Edi menduga Billar dan Lesti memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah dua kali, di bulan Agustus dan awal tahun 2021.
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesti, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," tandas Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."
"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," bebernya.
Meski begitu, Kongres Pemuda Jawa Timur hingga kini masih menunggu ada pihak yang membuat laporan.
Apabila ada yang akan mempolisikan Billar dan Lesti, maka Edi memilih untuk memantau saja
Edi menambahkan, Billar dan Lesti akan disangkakan dengan UU Keterbukan Informasi publik.
"Kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, mengacu Undang Undang Nomor 14 tahun 2008."
"Ancaman hukumannya 'kan bisa empat tahun penjara," pungkas Edi.
(Tribunnews.com/Febia)
SUMBER: