Seleb
Penjelasan KUA, Terkait Heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari menjelaskan mengenai dokumen-dokumen yang diterima untuk pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari menjelaskan mengenai dokumen-dokumen yang diterima untuk pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Mereka menikah resmi pada 19 Agustus 2021.
Madari juga menyinggung mengenai nikah siri.
Baca juga: Penjelasan Ustaz Solmed soal Heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri & Ucap Ijab Qabul 2x
Baca juga: Kabar Nia Daniaty Setelah Olivia Nathania Dituding Lakukan Penipuan
Baca juga: Kabar Aris Idol Pernah Kepepet Perlu Uang dan Mengaku Dibantu Raffi Ahmad
Hamil Anak Pertama, Lesti Kejora dan Billar Akui Sudah Menikah Siri Awal Tahun 2021 (Instagram@rizkybillar)
Pernyataan Madari ini disampaikan terkait adanya polemik nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (30/9/2021).
Madari mengungkapkan, pihak KUA hanya melayani pernikahan sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
"Kita 'kan melayani nikah itu berdasarkan dokumen yang disampaikan pada KUA," kata Madari.
Satu dari beberapa dokumen tersebut adalah surat pengantar nikah dari kelurahan.
Madari menjelaskan, di dalam dokumen itu terdapat data terkait calon pengantin pria maupun wanita.
Di antaranya adalah mengenai status calon mempelai yang sesuai dengan kartu identitas seperti KTP.
Rizky Billar dan Lesti Kejora Beberkan Alasan Sudah Nikah Siri di Awal Tahun (Instagram@lestykejora)
"Dokumen pertama itu pengantar nikah dari lurah, di situ ada data nama calon pengantin, statusnya ada."
"Calon suami maupun istri status sesuai dengan KTP dan data semuanya itu belum nikah," tuturnya.
Lanjut, pihak KUA tak mau tahu apabila Billar dan Lesti sudah menikah siri sebelumnya.
"Kemudian ada nikah secara agama atau apa, itu kita nggak tahu cerita ada itu."
"Mungkin di masyarakat dikenal istilah nikah siri, tapi KUA tidak mengenal adanya nikah siri," terang Madari.
Madari menambahkan, KUA pasti selalu mengecek setiap dokumen pendaftaran pernikahan yang diserahkan.
"Kita kalau masyarakat datang mendaftarkan nikah, pertama yang kita kroscek adalah kebenaran dokumen."
"Kalau semua sudah sesuai, maka itu diproses," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Madari turut menjelaskan terkait ijab kabul yang dilakukan dua kali oleh Billar.
Menurut kepala KUA Kebayoran Lama, semua itu kembali lagi pada Lesti dan sang suami.
"Menurut saya itu tergantung yang bersangkutan, itu 'kan kebutuhan dokumen," jelas Madari.
Kongres Pemuda Jatim Duga Lesti Kejora dan Rizky Billar Beri Keterangan Palsu di KUA
Ketua Pimpinan Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo ikut buka suara soal nikah siri Billar dan Lesti Kejora.
Edi menjelaskan tidak seharusnya Billar mengucapkan ijab kabul dua kali dalam pernikahan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/9/2021).
"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," ungkap Edi.
"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."
"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," lanjutnya.
Lantas, Edi menduga Billar dan Lesti memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah dua kali, di bulan Agustus dan awal tahun 2021.
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesti, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," tandas Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."
"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," bebernya.
Meski begitu, Kongres Pemuda Jawa Timur hingga kini masih menunggu ada pihak yang membuat laporan.
Apabila ada yang akan mempolisikan Billar dan Lesti, maka Edi memilih untuk memantau saja
Edi menambahkan, Billar dan Lesti akan disangkakan dengan UU Keterbukan Informasi publik.
"Kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, mengacu Undang Undang Nomor 14 tahun 2008."
"Ancaman hukumannya 'kan bisa empat tahun penjara," pungkas Edi.
(Tribunnews.com/Febia)
SUMBER: