G30S PKI
Nasib Buntung Letkol Untung, Yakin Diselamatkan Soeharto, Sang Jenderal Malah Setujui Hukuman Mati
Letkol Untung yakin bahwa dirinya tak bakal dihukum mati, sebab Soeharto bakal membebaskannya. Namun Soeharto, menyetujui keputusan dan eksekusi mati
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Sementara Mahmilub yang mengadili Untung adalah Letnan Kolonel CHK Soedjono Wirjohatmodjo SH dengan hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Udara Zaidun Bakti; Ajun Komisaris Besar Drs Kemal Mahisa SH; Mayor AL Hasan Basjari SH; Mayor tituler Sugondo Kartanegara.
Sedangkan Oditur yang menuntut perkara itu adalah Letnan Kolonel Iskandar SH. Mitzi Tendean, kakak dari Kapten Pierre Tendean yang juga turut tewas dalam aksi penculikan tersebut.
Subandrio dalam buku Kesaksianku tentang G-30-S (2000), Untung yang sempat ditahan di Instalasi Rehabilitasi Cimahi, yakin bahwa dirinya tak bakal dihukum mati, sebab Soeharto bakal membebaskannya.
Namun takdir berkata lain, pada 6 Maret 1966, Mahmilub memberi vonis hukuman Mati kepadanya.
7 Maret 1996, surat keputusan dari Menteri Panglima Angkatan Darat dibuat, dan Letnan Jenderal Soeharto, menyetujui keputusan dan eksekusi mati terhadap Untung pemimpin G30S.