Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

G30S PKI

Nasib Buntung Letkol Untung, Yakin Diselamatkan Soeharto, Sang Jenderal Malah Setujui Hukuman Mati

Letkol Untung yakin bahwa dirinya tak bakal dihukum mati, sebab Soeharto bakal membebaskannya. Namun Soeharto, menyetujui keputusan dan eksekusi mati

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
istimewa
Nasib Buntung Letkol Untung, Yakin Diselamatkan Soeharto, Sang Jenderal Malah Setujui Hukuman Mati 

Mengenal Letkol Untung, Sosok yang Disebut Dalang Pemberontakan G30S/PKI –  Amanat.id

Bintang Sakti ini bahkan langsung disematkan oleh Presiden Soekarno kala itu.

Berkat peranannya itu pula Untung kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel dan secara khusus diminta oleh Soekarno untuk menjadi anggota pasukan pengawal Tjakrabirawa.

Setelah kejadian malam jahanam tersebut, dini hari 1 Oktober 1965, Letnan Kolonel Untung dalam siaran Radio Republik Indonesia atau RRI, mengaku sebagai Ketua Dewan Revolusi dan menjadi satu-satunya yang menandatangani dokumen Dewan Revolusi itu.

Kemudian pada 2 Oktober 1965, Untung kabur dan menghilangkan diri.

Pada 11 Oktober 1965, saat Untung berusaha kabur ke Jawa Tengah, bus yang ditumpanginya, yang ketika itu masih berada di Tegal dimasuki oleh anggota tentara tak dikenal.

Lantaran tak mau ditangkap, Untung pun keluar secara paksa dengan melompat dari bus, sial bagi Untung lantaran tubuhnya menghantam tiang listrik.

Orang-orang yang melihat kejadian tersebut mengira Untung adalah pencopet, tak ayal Letkol ini pun kena hajar massa kala itu.

Ketika tertangkap, ia tak lantas mengaku bernama Untung.

Anggota Armed yang menangkapnya pun tidak mengira bahwa sosok yang ditangkapnya adalah Komando Operasional G30S.

Kisah Hidup Letkol Untung, Tokoh Sentral Tragedi G30S/PKI | kumparan.com

Setelah dilakukan pemeriksaan di markas CPM Tegal, barulah diketahui bahwa yang bersangkutan bernama Untung.

Awal 1966, Untung diadili Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub, sebuah pengadilan luar biasa dalam sejarah Indonesia.

Untung tidak diadili di gedung pengadilan Kementerian Kehakiman melainkan di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di dekat Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pengadilan tersebut, Gumuljo Wreksoatmodjo SH bertindak sebagai pembela Untung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved