Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

G30S PKI

Detik-detik Jenderal MT Haryono Terbunuh 1 Oktober 1965 saat G30S PKI, Ditembak Cakrabirawa di Rumah

Berikut kronologi penculikan Mayjen M. T. Haryono saat G30S PKI 1965. Ditembak Pasukan Cakrabirawa di rumahnya.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Twitter @tukangpulas/ryanprabowo.wordpress.com
Kronologi Jenderal MT Haryono Terbunuh 1 Oktober 1965 saat G30S PKI, Ditembak Cakrabirawa di Rumah. 

Kronologi Jenderal MT Haryono Terbunuh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/1-oktober-1965' title='1 Oktober 1965'>1 Oktober 1965</a> saat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/g30s' title='G30S'>G30S</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pki' title='PKI'>PKI</a>, Ditembak <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/cakrabirawa' title='Cakrabirawa'>Cakrabirawa</a> di Rumah

(Foto: Kronologi Jenderal MT Haryono Terbunuh 1 Oktober 1965 saat G30S PKI, Ditembak Cakrabirawa di Rumah (Kolase Foto Istimewa)

Saat itu juga, Sersan Boengkoes memutuskan langsung untuk mendobrak pintu depan.

Kendati pintu didobrak, ruangan di dalam rumah gelap karena semua lampu dimatikan.

Seketika sekelebat bayangan bergerak .

Sersan Boengkoes langsung menembakkan senjatanya ke arah sosok yang bergerak itu.

Tak disangkanya, sosok itu adalah Mayjen M.T. Haryono.

Peluru Boengkoes seketika menewaskannya.

Dilaporkan juga dari hasil autopsi jenazah M.T. Haryono bahwa terdapat luka tusukan senjata tajam.

Jenasah M.T. Haryono kemudian dibawa oleh pasukan pimpinan Sersan Boengkoes.

Regu tim ini melempar jenazahnya ke dalam truk untuk dibawa ke Lubang Buaya.

Hasil Autopsi Jenazah M.T. Haryono

Jenazah para jenderal baru diangkat dari Lubang Buaya pada hari ini, sekitar 75 jam setelah pembunuhannya.

Pada tanggal 4 Oktober 1965, sekitar pukul 16.30 WIB, atas perintah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) selaku panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), sejumlah dokter diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan jenazah.

Instruksi tersebut keluar dengan surat perintah nomor PRIN-03/10/1965.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved