Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Lapas Tangerang

UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ada Tersangka Baru yang Akan Diumumkan Polisi

Pengumuman tersangka baru itu rencananya akan disampaikan pada Selasa, 28 September 2021 hari ini.

Istimewa via Tribun Solo
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

Ketiga petugas lapas itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada Senin (20/9/2021).

"Betul. Tiga tersangka dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan polisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Rika menjelaskan, ketiganya telah dinonaktifkan sejak Jumat (24/9/2021).

Alasan lain penonaktifan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.

"Jadi ketiganya dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib. Penonaktifan untuk memudahkan proses penyidiian kepolisian terhadap tersangka tersebut," jelas Rika.

Sebelumnya, pihak Ditjenpas Kemenkumham telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

Victor sendiri telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih berstatus saksi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas atau piket saat malam kejadian.

"Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Ketiganya disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang.

Sampai saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menentukan tersangka untuk pasal 187 dan 188 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Akan Diumumkan Polisi Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved