Kebakaran Lapas Tangerang
UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ada Tersangka Baru yang Akan Diumumkan Polisi
Pengumuman tersangka baru itu rencananya akan disampaikan pada Selasa, 28 September 2021 hari ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Pengumuman tersangka baru itu rencananya akan disampaikan pada Selasa, 28 September 2021 hari ini.
Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang hari ini, Selasa (28/9/2021).
• Sosok Lodewijk F Paulus, Putra Sulut yang Disebut Gantikan Azis Syamsuddin, Eks Danjen Kopassus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru untuk pasal persangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut gelar perkara penyidikan kasus ini telah selesai.
"Gelar perkara sudah selesai, akan kita umumkan segera. Mudah-mudahan besok (hari ini) kami bisa umumkan untuk penetapan tersangka baru," kata Tubagus, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, hasil gelar perkara pada Senin (20/9/2021) lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas yang berjaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Senin (20/9/2021) lalu.
Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan
Tiga orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.
Ketiga petugas lapas itu ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada Senin (20/9/2021).
"Betul. Tiga tersangka dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan polisi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Rika menjelaskan, ketiganya telah dinonaktifkan sejak Jumat (24/9/2021).
Alasan lain penonaktifan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.
"Jadi ketiganya dinonaktifkan berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib. Penonaktifan untuk memudahkan proses penyidiian kepolisian terhadap tersangka tersebut," jelas Rika.
Sebelumnya, pihak Ditjenpas Kemenkumham telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Victor sendiri telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih berstatus saksi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas atau piket saat malam kejadian.
"Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Ketiganya disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang.
Sampai saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi lain untuk menentukan tersangka untuk pasal 187 dan 188 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Akan Diumumkan Polisi Hari Ini