Kebakaran Lapas Tangerang
UPDATE Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ada Tersangka Baru yang Akan Diumumkan Polisi
Pengumuman tersangka baru itu rencananya akan disampaikan pada Selasa, 28 September 2021 hari ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Pengumuman tersangka baru itu rencananya akan disampaikan pada Selasa, 28 September 2021 hari ini.
Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang hari ini, Selasa (28/9/2021).
• Sosok Lodewijk F Paulus, Putra Sulut yang Disebut Gantikan Azis Syamsuddin, Eks Danjen Kopassus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru untuk pasal persangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut gelar perkara penyidikan kasus ini telah selesai.
"Gelar perkara sudah selesai, akan kita umumkan segera. Mudah-mudahan besok (hari ini) kami bisa umumkan untuk penetapan tersangka baru," kata Tubagus, Senin (27/9/2021).
Sebelumnya, hasil gelar perkara pada Senin (20/9/2021) lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas yang berjaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Senin (20/9/2021) lalu.
Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan
Tiga orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.