Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Kivlan Zen? Dulu TNI Hebat Pensiun Mayjen, Kini Divonis 4 Bulan Lantaran Senpi Ilegal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen

Editor: Alpen Martinus
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kivlan Zen saat menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat pada Rabu, (22/01/20) 

Lebih lanjut dalam putusannya, hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun, dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal - hal memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan kepada Kivlan Zen.

Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.

Terhadap hal meringankan, Kivlan Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, telah berusia lanjut.

Hakim memasukkan pertimbangan Kivlan Zen yang mendapatkan penghargaan sewaktu berdinas sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor - Timor.

Kivlan Zen juga dianggap telah berjasa dalam misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan dengan kelompok Abu Sayyaf, dengan menggandeng mantan pimpinan The Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari dan pemerintah Filipina pada tahun 1995 - 1996.

Terdakwa juga dinilai punya jasa terhadap negara dalam tugas rahasia pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016.

”Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan wni yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," ucap hakim.

Sebagai informasi, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen ditetapkan tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka lain berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Berita lain terkait Kivlan Zen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved