Kasus Babinsa
Politisi PDIP Sayangkan Sikap Jenderal Surati Panglima TNI dan Kapolri soal Babinsa di Manado
Brigadir Jenderal Junior Tumilaar dalam surat terbuka tersebut mengecam tindakan menyerobot tanah milik warga oleh perumahan.
"Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bahwa ada rakyat bernama Bapak Ari Tahiru rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap, ditahan karena laporan dari PT Ciputra International/Perumahan CitraLand," tulis Junior.
"Bapak Ari Tahiru sampai surat ini dibuat, masih ditahan kurang lebih 1 sampai 2 bulan. Juga Bapak Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas atau diduduki," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah tudingan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya.
"Kami nggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujarnya.
Lebih lanjut, Harun menceritakan, Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnisnya bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.
Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado, di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado.
Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.
Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.
"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.
Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini. Lagipula tanah yang dibeli tersebut tidak dimanfaatkan secara komersial oleh PT Ciputra International, melainkan dijadikan jalan.
"Itu lokasinya sebagian besar tebing, dan tanahnya juga tidak luas," imbuh Harun.
Dia juga menjelaskan alasan dilaporkannya Ari Tahiru ke polisi karena telah merusak pagar lahan perumahan CitraLand Manado.
"Yang pasti tudingan penyerobotan itu tidak benar. Ari Tahiru memang ditahan karena telah merusak pagar kami," tukas Harun.