Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Babinsa

Politisi PDIP Sayangkan Sikap Jenderal Surati Panglima TNI dan Kapolri soal Babinsa di Manado

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar dalam surat terbuka tersebut mengecam tindakan menyerobot tanah milik warga oleh perumahan.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
TB Hasanuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral surat terbuka Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar adalah Irdam XIII/Merdeka

Brigadir Jenderal Junior Tumilaar dalam surat terbuka tersebut mengecam tindakan menyerobot tanah milik warga oleh perumahan.

Surat terbuka Irdam XIII/Merdeka Junior Tumilaar ini ditulis tangan, yang isinya membela rakyat kecil.

Surat Irdam Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar tertanggal Manado pada 15 September 2021, yang ditujukan kepada orang nomor satu di organisasi Polri.

Dalam surat memberi tembusan pada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pangdam Merdeka Mayjen Wanti Waranei Franky Mamahit.

Surat Brigjen Irdam XIII/Merdeka ini berisi tentang protesnya atas sikap Brimob Polda Sulut bersenjata yang mendatangi salah seorang personel Badan Pembina Desa ( Babinsa ).

Dalam suratnya, orang nomor tiga di Kodam Merdeka ini berisi tentang pembelaan salah seorang personal Babinsa untuk warga bernama Ari Tahiru (67 tahun), yang tanahnya disebut diserobot oleh perusahaan properti di Manado.

Junior Tumilaar pun tidak terima ketika sang Babinsa yang membela rakyat kecil harus dipanggil Polresta Manado

Tanggapan Anggota DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyayangkan sikap dari Irdam XIII/Merdeka Brigadir Jenderal Junior Tumilaar yang mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Politikus PDIP itu menilai peristiwa tersebut akan kembali memantik konflik antaran Polri dan TNI.

Menurut dia, semestinya permasalahan itu bisa diselesaikan melalui koordinasi yang baik antar lembaga. 

"Situasi di atas sesungguhnya tidak boleh terjadi. Ini masalah koordinasi saja. Saya sarankan perlu ada kordinasi yang intens dan lebih terbuka (sesuai aturan perundang-undangan yang ada). Jangan ada kesan kedua lembaga ini saling bersaing dan tak pernah akur," kata Hasanuddin kepada wartawan, (21/9/2021)

Ia menyebut, Indonesia adalah negara hukum dan siapapun yang melakukan pelanggaran harus segera ditindak tanpa keraguan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved