Berita Kotamobagu
Meski Sudah Meninggal, Polres Kotamobagu Tetapkan 5 Penambang di Bakan sebagai Tersangka
"Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar," kata Kapolres.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Polres Kotamobagu memastikan lima penambang yang tewas di Peti Bakan belum lama ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati ketika ditemui tribunmanado.co.id, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, meskipun kelima korban sudah meninggal dunia.
Namun status tersangka sudah ditetapkan kepada mereka.
"Mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar," kata dia.
Perwira dua melati ini menegaskan jika Polres Kotamobagu tak mentolerir setiap aktivitas tambang liar di wilayah hukum mereka.
"Tetap kita akan tertibkan," tegs dia.
Mantan Kasubdit Regident Polda Sulut ini, mengatakan jika aktivitas tambang liar sangatlah membahayakan bagi masyarakat.
"Ini sangat membahayakan, karena tak ada safety personnya. Selain itu, dampak pada lingkungannya juga tidak baik," aku dia.
Prasetya juga meminta agar masyarakat memberikan informasi bila masih ada penambangan liar di Peti Bakan.
"Kalau ada yang masih sembunyi-sembunyi silahkan dilaporkan pada kami," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Sebanyak lima warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bоlmоng, Sulut, tewas di Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) Bakan, Rabu (8/9/2021) malam.
Kelima korban yang juga berprofesi sebagai penambang ini adalah Ril Mamonto, Doli Mamonto, Ahmadi, Repi Mamonto dan Ras.
Menurut Kapolsek Lolayan AKP Joel Lalensang awalnya kelima korban berpamitan untuk menuju lokasi tambang pada Senin (6/9/2021) sore.
Namun karena hingga Rabu (8/9/2021) malam, kelimanya belum kembali ke rumah dan tidak ada kabar sama sekali.