DKI Jakarta
Dicari Pengganti Anies Baswedan di Jakarta, Ganjar dan Kang Emil serta Khofifah di Jawa
Calon pengganti Gubernur Anies Baswedan hingga Gubernur Ganjar Pranowo di Pilkada Serentak mendatang.
Artinya, panjang Sungai Ciliwung yang terjamin bebas banjir baru 16 kilometer.
Anies tentu saja tidak mau disalahkan. Menurut dia, banjir terjadi bukan karena Sungai Ciliwung sudah dinormalisasi atau belum.
Banjir di Jakarta bisa dikendalikan jika di daerah hulu dibangun kolam retensi seperti dam, waduk dan embung.
Dengan demikian volume air yang bergerak ke arah hilir bisa dikendalikan (Kompas.com, 02/01/2020)
Tidak hanya Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) juga pernah berbeda pendapat dengan Pusat soal efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di awal Februari 2021.
Menurut RK, PPKM cukup efektif meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Sebaliknya, Presiden Joko Widodo berpendapat PPKM belum efektif menekan angka kasus Covid-19 di tanah air. Mobilitas dan penyebaran Covid masih tetap tinggi di periode PPKM 11 Januari – 25 Januari 2021.
Jika RK menyebut PPKM efektif mengurangi keterisian tempat tidur di rumah sakit, sebaliknya Jokowi melihat implementasi di lapangan tidak tegas sehingga Covid tetap saja tinggi (Cnbcindonesia.com, 04 Februari 2021).
Telah diatur undang-undang
Terjadinya kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 ayat (9) disebutkan, penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada 2024 memilih kepala daerah definitif.
Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sementara untuk bupati/walikotamadya akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.
Dalam penjelasan undang-undang ini, penjabat memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Sementara, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut tidak dijelaskan dengan rinci dalam undang-undang ini.
jika melihat pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara pengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018.
Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Jokowi harus pilih gubernur yang sama seleranya
Dari pengalaman pengangkatan penjabat gubernur di beberapa Pilkada lalu, Kemendagri memang terbiasa menunjuk kalangan internal.
Sudah bukan rahasia umum, kerap yang diangkat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat di lingkungan Kemendagri yang akan memasuki masa pensiun.
Lekat dalam kesan berbagai kalangan, posisi penjabat gubernur jadi bekal “sangu” jelang masa pensiun.
Persoalan yang kerap muncul dari para penjabat ini adalah kurangnya leadership dan pengalaman teritorial serta politik lokal.
Akibatnya, pemerintahan derah praktis tidak dapat berjalan optimal.
Demikian pula halnya dengan preseden penunjukkan Sekretaris Daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten serta kotamadya yang mengisi posisi penjabat gubernur atau bupati dan walikotamadya.
Mereka kerap menjadi “sumbatan” dalam jalannya pemerintahan sehari-hari.
Rutinitas birokrasi yang biasa mereka jalani seperti menumpulkan ketajaman inovasi kepemimpinan di tingkat lokal.
Jika merujuk kualifikasi pimpinan tinggi madya sebagai syarat penjabat gubernur maka yang bisa menjadi pilihan kandidat adalah:
sekretaris jenderal kementerian
sekretaris kementrian
sekretaris utama
sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
sekretaris jenderal lembaga non struktural
direktur jenderal
deputi
inspektur jenderal
inspektur utama
kepala badan
staf ahli menteri
kepala sekretariat presiden
kepala sekretariat wakil presiden
sekretaris militer presiden
kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara.
Dengan diskresi yang dimiliki Presiden, seharusnya tidak menutup kemungkinan Jokowi memilih pejabat gubernur dari kementerian dan lembaga lain.
Jika dirasa perlu, Jokowi bisa meminta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk menjadi penjabat gubernur. Syaratnya, mengundurkan diri dulu dari jabatannya.
Ibarat di klub sepakbola Chelsea, pelatih Thomas Tuchel bisa memilih menurunkan Ngolo Kante, Jorginho atau Mateo Kovacic sebagai jenderal lapangan tengah untuk mengontrol ritme permainan.
Presiden Jokowi tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu yang mengangkat beberapa perwira polisi aktif sebagai pejabat sementara.
Di Pilkada 2018 silam atas usulan Kemendagri, Irjen M Iriawan ditempatkan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara. Hal tersebut boleh saja dilakukan asal yang bersangkutan pensiun terlebih dahulu.
Siapakah yang akan menggantikan Anies Baswedan di DKI? Siapakah yang dipilih menggantikan Wahidin Halim di Banten di 2022 nanti?
Sosok seperti apakah yang akan ditunjuk menggantikan Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, RK di Jawa Barat dan Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur serta pengganti Edy Rahmayadi di Sumatera Utara?
Sabar, Anda semua layak menjadi penggantinya. Dan pastikan, bisa bekerjasama dengan Pemerintah Pusat, sanggup memajukan daerah, bisa menyejahterakan rakyat dan jauhi korupsi dengan segala pernak-perniknya. Itu saja.
(Kompas.com)
Tautan: