Berita Manado
Pelaku Penganiaya Wanita di Mapanget Manado Ditangkap Polisi
Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana ketika dihubungi membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sembilan hari berkeliaran, pelaku penganiayaan seorang wanita di Mapanget ditangkap polisi, Rabu (15/9/2021).
Kejadian tersebut sempat heboh di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 6 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di dalam kamar kos korban.
Penangkapan dilakukan sesuai laporan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 103 / lX / 2021 / SPKT / Sek. Rural Mpgt.
Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana ketika dihubungi membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.
"Pelaku sudah ditangkap hari ini sekitar Pukul 03.00 Wita, bertempat di Ranotana Weru, Wanea Kota Manado.
Pelaku bernama AS alias Angel (22) asal Desa Pondang, Amurang dan korban DL alias Debora (24) warga Politeknik Kairagi,
Dikatakannya penangkapan dilakukan oleh Satgassus Maleo yang dipimpin Kanit 3 Maleo Ipda Trivo Datukramat.
"Satgasus Maleo melakukan Penyelidikan untuk mencari tahu tentang keberadaan pelaku, dari hasil penyelidikan berhasil diketahui sedang berada di Ranotana Weru dan langsung dilakukan penangkapan," ucap salah satu kapolsek perempuan di Polresta Manado ini.
Kronologis kejadian pada saat itu korban sedang duduk-duduk di dalam kamar kost, bersama dengan teman-teman pelaku yang berjumlah tujuh orang.
Kemudian teman korban yang bernama NK atau Natalia yang berada di luar kamar kost memanggil-manggilnya, namun korban tidak membuka pintu kamar.
Sehingga saat itu juga pelaku langsung menendang pintu kamar korban, setelah terbuka langsung melakukan penganiayan
Tersangka sejak melakukan penganiayaan tersebut, bersembunyi di Wilayah Kota Manado dan sering berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Penganiayaan terjadi karena motif Sakit hati," tutup Kapolsek.
Tentang Manado