Kisruh Formula E
Terungkap Komitmen Fee yang Harus Dibayar Gubernur Anies untuk Formula E Selama 5 Tahun
Penyelenggaraan balapan Formula E terus menjadi perdebatan publik ibu kota. Terakhir terungkap adanya surat dari Dispora
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyelenggaraan balapan Formula E terus menjadi perdebatan publik ibu kota. Terakhir terungkap adanya surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI ke Gubernur, Anies Baswedan.
Di situ Dispora menjelaskan ke Gubernur DKI bahwa untuk kepastian penyelenggaraan balapan Formula E. Pemprov DKI Jakarta selaku penyelenggara wajib membayar commitment fee selama lima tahun berturut-turut.

Terungkap surat Dispora ke Anies ini dibuat pada 15 Agustus 2019. Dalam surat itu, Pemprov DKI memiliki kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya antara lain:
Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling
Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling
Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling
Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling
Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut, '' itu jelas tertara dalam surat tersebut, yang diperoleh Selasa (14/9/2021).
Terkait keberadaan surat ini anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak membenarkan soal adanya surat Dispora DKI ke Gubernur Anies itu. "Ya. Sudah dikonfirmasi katanya ke Dispora, dan diakui betul," ujar Gilbert.
Diketahui, surat Dispora DKI tersebut, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD DKI 13 Agustus 2019, anggaran untuk Formula E senilai 20 juta poundsterling atau setara Rp 360 miliar. Adapun anggaran itu sudah disetujui dan dibahas dalam paripurna DPRD.
Pada diktum ketiga, DKI juga memiliki kewajiban membayar commitment fee pada 2020 untuk pembayaran asuransi sebesar 35 juta euro. Biaya itu untuk FEO, FIA, tim peserta, dan pembalap peserta, termasuk seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA, tim, dan pihak terkait.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Aturan Baru Bioskop dan Tempat Wisata Mulai Dibuka
Baca juga: Malam Ini Young Boys vs MU, Cristiano Ronaldo Beri Pesan Agar Bisa Juara Liga Champions dan Inggris
Selanjutnya, Dispora juga mengingatkan Anies terkait kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun itu. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 92 ayat (6) disebutkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.
"Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat Dispora itu.
Dan, jika kewajiban bayar lima tahun berturut itu tidak dijalankan, bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional di Singapura," tulis surat tersebut.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menerangkan, dalam kesepakatan kerja sama Formula E ini, MoU yang dibuat adalah antara JakPro dan pihak Formula E. Dia heran jika terkait commitment fee melalui Dispora.
"Jadi ini kan maksudnya dia, misalkan kita bertanya ke Dinas Pemuda dan Olahraga, mereka mengatakan kami hanya membayar mengenai pelaksanaan dan segala macem, itu urusan JakPro. Kalau sudah urusan JakPro kan tindakan Pemprov mau buang badan nih. Dibuat dalam rangka penugasan kepada JakPro gitu lho. Jadi kita pun protes di awal-awal seperti itu," tuturnya.
Jhonny pun mengungkit penyelenggaraan Formula E dari APBD DKI. Dia mengatakan, untuk hal yang bersifat penting, program berdasarkan RPJMD tak masalah menggunakan APBD.