Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Aturan Baru Bioskop dan Tempat Wisata Mulai Dibuka

PPKM kembali diperpanjang setelah berakhir pada Senin 13 September 2021, namun kini ada beberapa aturan baru terkait PPKM.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi aturan PPKM untuk bioskop saat pandemi Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PPKM kembali diperpanjang setelah berakhir pada Senin 13 September 2021.

Namun kini ada beberapa aturan baru terkait PPKM.

Salah satunya tempat nonton atau bioskop hingga beberapa tempat wisata mulai dibuka kmbali.

Baca juga: Wabub Minahasa Pastikan Penyusunan KUA-PPAS Transparan dan Efektif

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah di Indonesia Berdasarkan PPKM, Level 2, 3 dan 4

Baca juga: Malam Ini Young Boys vs MU, Cristiano Ronaldo Beri Pesan Agar Bisa Juara Liga Champions dan Inggris

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.

Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM berlevel berlangsung setiap minggunya.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.

Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.

Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved