Sidang Korupsi
Sidang Korupsi Proyek Pemecah Ombak Likupang, Saksi Benarkan Antar Uang ke Mantan Kepala BPBD Minut
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi, dan dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sidang kasus korupsi proyek Pemecah Ombak di Likupang II, Minahasa Utara (Minut) kembali bergulir, Senin (6/9/2021).
Sidang dengan terdakwa Mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ini diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Mandao yang terletak di Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Manado, Sulut.
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi, dan dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.
Saksi yang dihadirkan kali ini berjumlah enam orang dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Airmadidi.
Enam orang tersebut adalah Funding Officer BRI Christin, Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Airmadidi Ardani Bagus Pinuntun yang saat ini sudah bertugas di Riau.
Kemudian Teller BRI Airmadidi Luntungan, Teller BRI Airmadidi Vera Monica Wayongkere, Account Officer BRI Airmadidi Sesar Sumual, dan Supervisor BRI Airmadidi Yanti Tahir.
Keenam pegawai BRI Airmadidi tersebut mengungkapkan pada tahun 2016 memang ada pembukaan rekening dan pencairan dana dari pihak PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut.
Meski begitu, hanya Bagus, Christin, dan Sesar yang mengaku pernah melihat Direktur PT MMM Robby Maukar.
Bagus juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar ada perselisihan antara Robby, Alex Panambunan, dan VAP.
Namun karena bukan orang Minahasa, Bagus tak mengerti dengan jelas apa yang diperselisihkan.
Di sisi lain, Christin mengaku dirinya mengantarkan dana pencairan termin dua dan tujuh kepada Mantan Kepala BPBD Minut dr Rosa Tindajoh.
Christin mengelak dirinya mengantar dana tersebut langsung ke pesawat yang hendak dinaiki dr Rosa seperti yang diungkapkan dr Rosa sebelumnya.
"Memang waktu itu saya mengantar Rp 1 miliar ke dr Rosa di Bandara Sam Ratulangi tapi hanya sampai di ekskalator lantai 2 dan beliau yang menerima langsung."
"Tidak mungkin saya mengantar sampai ke pesawat karena tentunya tidak boleh oleh pihak bandara," jelas Christin di depan Majelis Hakim.
Ketika hendak mengantarkan dana ke bandara, Christin langsung berkomunikasi dengan dr Rosa dan Bendahara BPBD Luvie Melissa Kambey.