Sosok Tokoh
Sosok Lili Pantauli Siregar, Pimpinan KPK yang Langgar Kode Etik, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dicopot
Seperti yang diketahui KPK tengah menjadi sorotan karena seorang pimpinan melanggar kode etik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui KPK tengah menjadi sorotan karena seorang pimpinan melanggar kode etik.
Diketahui pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar disebut-sebut telah mencoreng KPK.
Hal itu karena pelanggaran yang dilakukannya hingga KPK disoroti.
Baca juga: Remaja Jadi Korban Bejat Dukun Gadungan hingga 19 Kali, Setelah Ditangkap Pelaku Ngaku Khilaf
Baca juga: Lengkap Bacaan Niat Sholat Sunah Qobliyah dan Badiyah Jumat
Baca juga: Komika Coki Pardede Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Video Lamanya Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Dokumentasi Tribunnews)
Siapa Lili Pintauli Siregar yang kini jadi sorotan.
Lili dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi.
Lili Pintauli Siregar, pimpinan (wakil Ketua) KPK tersebut telah mencoreng nama harum KPK sebagai lembaga rasuah.
Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Hal yang juga manjadi sorotan publik, meski terbukti bersalah dan dinilai membocorkan kasus, Lili Pintauli Siregar tidak dicopot.
Dia cuma dikenakan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
”Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, gaji Lili dipotong sekitar Rp 1,85 juta per bulan.
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.