Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Lili Pantauli Siregar, Pimpinan KPK yang Langgar Kode Etik, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dicopot

Seperti yang diketahui KPK tengah menjadi sorotan karena seorang pimpinan melanggar kode etik.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar langgar Etik. 

Selain itu, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menilai Lili juga terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial.

Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK.

Isi komunikasi pun membahas soal perkara.

Syahrial merupakan tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lili Pintauli mengetahui adanya kasus Syahrial di KPK.

”Pada sekitar bulan Juli 2020, Terperiksa menghubungi saksi M. Syahrial pada saat Terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan ’Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil,’" ucap Albertina menirukan keterangan Lili.

"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.

"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Albertina.

Pada bulan Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara.

Syahrial meminta bantuan Lili Pintauli mengenai perkaranya.

Syahrial pernah diperiksa penyelidik KPK pada November 2019. Ketika itu Lili belum menjadi pimpinan KPK.

Namun, tiga pimpinan KPK menyatakan bahwa pada tahun 2020, tidak pernah ada catatan atau berkas terkait kasus jual beli jabatan yang menyangkut Syahrial.

Lili tidak menjelaskan bagaimana dia bisa mendapatkan catatan soal perkara itu.

Syahrial baru dijerat sebagai tersangka pada April 2021.

Namun, komunikasi dengan Lili dengan jelas menyatakan bahwa yang dibahas ialah terkait perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved