Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Lili Pantauli Siregar, Pimpinan KPK yang Langgar Kode Etik, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dicopot

Seperti yang diketahui KPK tengah menjadi sorotan karena seorang pimpinan melanggar kode etik.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar langgar Etik. 

Terlebih, Lili Pintauli kemudian memberikan nomor pengacara Fahri Aceh kepada Syahrial.

Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.

"Hubungan komunikasi antara Terperiksa dan saksi M Syahrial sebagai seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya Terperiksa membantu saksi M Syahrial mengatasi perkara," kata Albertina Ho.

"Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan. Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK," lanjutnya.

Terkait ini Lili terbukti melanggar prinsip Integritas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK mengungkapkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.

Hal meringankan yakni Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Atas vonis Dewas itu, Lili Pintauli Siregar mengaku menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucal Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sosok Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat yang pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018.

Lili Pintauli lahir di Bangka Belitung, 9 Februari 1966.

Lili Pintauli mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Setelah lulus S1, dia mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum LBH Medan (1991-1992) dan kemudian bekerja di Kantor advokat Asamta Paranginangin, SH & Associates (1992-1993), sebagai asisten pengacara.

Pada tahun 1994, Lili Pintauli mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan dan memimpin divisi advokasi dan divisi perburuhan.

Kemudian, dia didapuk menjabat Direktur Eksekutif Puskabumi pada 1999-2002.  

Lili Pintauli juga pernah menjadi anggota Panwaslu Kota Medan selama 2003 sampai 2004.

Selanjutnya Lili Pintauli  terpilih menjadi komisoner LPSK periode 2008-2013 dan terpilih kembali untuk 2013-2018.

 Lili Pintauli ikut seleksi capim KPK, lolos seleksi hingga terpilih menjadi wakil Ketua KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com dan Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved