Lawan Covid19
Agar Masyarakat Aman Beraktifitas, Pemerintah Rancang Adaptasi Kegiatan Baru dengan Aplikasi Ini
Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia membuat pemerintah membuat aturan-aturan baru agar publik bisa beraktifitas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia membuat pemerintah membuat aturan-aturan baru agar publik bisa beraktifitas.
Seperti yang diketahui beberapa hari ini kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun.
Terkait hal tersebut pemerintah merancang adaptasi kegiatan baru dalam beraktifitas selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat, Bacaan Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Indonesia
Baca juga: Lengkap Bacaan Niat Sholat Sunah Qobliyah dan Badiyah Jumat
Baca juga: Wagub Sulut Steven Kandouw Sorot Kekerasan Perempuan Anak, Kasus Masih Tinggi di Sulut
Pemerintah saat ini sedang membuat rancangan mengenai aktifitas publik selama pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi.
Rancangan ini berisi adaptasi kegiatan baru yang memungkinkan masyarakat dapat hidup berdampingan dengan Covid-19.
Saat ini kata Nadia, pemerintah tengah merencanakan suatu implementasi uji coba pada enam sektor.
Di antaranya yaitu sektor perdagangan sepeti pasar modern dan pasar tradisonal.
Kemudian adalah sektor pendidikan, sektor pariwisata, sektor transportasi, sektor keagamaan dan terakhir di setor industri atau tempat kerja.
"Ini kita sedang menyusun monitoring protokol kesehatan lebih tepatnya bagaimana masyarakat aman beraktifitas di tempat-tempat publik," ungkapnya pada Dialog Produktif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (31/8/2021).
Salah satunya upaya yang dilakukan dalam rancangan ini adalah mengintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Nanti dalam aplikasi ini setiap orang bisa melihat mereka termasuk ke dalam kategori merah kuning atau hijau.
"Sehingga cukup aman melakukan aktifitas tempat publik. Artinya melalui perangkat teknologi informasi mengikuti pepantauan atas protokol tadi," katanya lagi.
Nadia pun menjelaskan jika status bewarna merah merupakan kasus Covid-19 baik itu yang melakukan kontak erat atau terinfeksi.
Sudah pasti mereka yang bewarna merah tidak melakukan aktifitas publik.