Berita Ekonomi
BEI Kembali Beri Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat
BEI bersama OJK menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Inarno Djajadi, Dirut BEI mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang," kata Inarno dalam keterangan tertulis kepada tribunmanado.co.id, Senin (30/08/2021).
Katanya, BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia.
Mereka juga mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.
Informasi selengkapnya mengenai hal ini dapat dilihat di website BEI www.idx.co.id > Peraturan >
Keputusan Direksi. (ndo)
• Toilet Senilai Rp 149 Juta di SMP N 4 Tomohon Mulai Dikerjakan
• Chord Haruskah Ku Mati, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Ada Band
• Peserta SKD CPNS Tomohon Positif Covid-19 Bisa Ikut Seleksi Sendirian