Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Ekonomi

BEI Kembali Beri Stimulus bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat

BEI bersama OJK menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal.

Stimulus ini diberikan terutama bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Kebijakan pemberian kembali stimulus ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi.

Selain itu,  diharapkan pula dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional akibat Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nomor: S-135/D.04/2021 tanggal
19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan berupa stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan.

Di mana biaya tersebut dipotong  sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Biaya pencatatan awal saham:

a. Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

2. Biaya Pencatatan saham tambahan:

a. Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

b. Ketentuan VII.4. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal
27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan
Saham Tambahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved