Kasus Penembakan
Masih Ingat Kasus Penembakan di KM 50? 2 Anggota Polri Terduga Penembak Laskar FPI Tak Ditahan
Masih ingat kasus penembakan yang menewaskan beberapa anggota laskar FPI?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.
Menurutnya, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.
Alasannya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.
"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.
Baca juga: Ternyata Lokasi Buronan Harun Masiku Sudah Diketahui KPK, Namun Belum Bisa Ditangkap karena Hal Ini
Berikut hasil rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari. (Tangkap layar youtube Kompas TV)
"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.
Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.
Baca juga: Chord Hanya Rindu - Andmesh Kamaleng, Kunci Gitar Dasar Mudah Dimainkan
"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Artikel ini trlah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/25/2-anggota-polri-terduga-penembak-laskar-fpi-tak-ditahan-aziz-yanuarpecinta-keadilan-tersayat-sayat?page=all