Kasus Penembakan
Masih Ingat Kasus Penembakan di KM 50? 2 Anggota Polri Terduga Penembak Laskar FPI Tak Ditahan
Masih ingat kasus penembakan yang menewaskan beberapa anggota laskar FPI?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus penembakan yang menewaskan beberapa anggota laskar FPI?
Para pelaku yang melakukan penembakan sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Namun kini kedua terduga pelaku yang melakukan penembakan tak ditahan.
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Hari ini, Sosok Syifa, Mitzi Abigail dan Aty Kodong Sindir Lesty Kejora
ILUSTRASI - Tol Cikampek. Terjadi kasus tembak menembak di tol Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI. Warga setempat mendengar suara tembakan berkali-kali, namun mereka mengira penangkapan anggota teroris. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Kuasa hukum keluarga laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar kecewa, karena dua terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek tidak ditahan.
Aziz mengaku pedih ketika melihat fakta tersebut.
Terlebih soal adanya jaminan dari pimpinan di Polri bahwa kedua terdakwa tidak ditahan.
"Kami sudah tidak bisa berkata-kata lagi," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Dia mengaku sedih ternyata memang tak lagi ada keadilan untuk masyarakat.
"Pedih hati kita pecinta keadilan tersayat-sayat melihat ketidakadilan luar biasa ini. Selamat tingggal keadilan," katanya
Namun, dia mengatakan bahwa Tuhan tidak akan tidur.
"Semua akan dibalas-Nya dunia akhirat. Amin," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penembakan yang membuat laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.
Menurutnya, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.
Alasannya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.
"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.
Baca juga: Ternyata Lokasi Buronan Harun Masiku Sudah Diketahui KPK, Namun Belum Bisa Ditangkap karena Hal Ini
Berikut hasil rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari. (Tangkap layar youtube Kompas TV)
"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.
Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.
Baca juga: Chord Hanya Rindu - Andmesh Kamaleng, Kunci Gitar Dasar Mudah Dimainkan
"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Artikel ini trlah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/25/2-anggota-polri-terduga-penembak-laskar-fpi-tak-ditahan-aziz-yanuarpecinta-keadilan-tersayat-sayat?page=all