Berita Nasional
Gara-gara Jaksa Pinangki, KPK Kini Dipraperadilan oleh MAKI: Transkrip Pembicaraan Kami Buka
Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (23/8/2021) pukul 11.00 WIB.
Akibat keputusan tersebut Pinangki kembali menjadi perhatian publik, hingga salah satu kuasa hukum membandingkan dengan hukuman kliennya.
Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Semula, Pinangki divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Namun, dia mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.
Terkait itu, kuasa Hukum Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung Tajom Sinambela menuntut keadilan hukum bagi kliennya.
Dia membandingkan vonis terhadap kliennya dengan vonis yang diterima Pinangki Sirna Malasari.
"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum.
Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku.
Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (9/8/2021).
Penasehat hukum 4 terpidana korupsi ini menyodorkan beberapa ketentuan dasar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut.
Menurutnya, Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.
"Saya kira pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapapun.
Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," tambah dia.