Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Gara-gara Jaksa Pinangki, KPK Kini Dipraperadilan oleh MAKI: Transkrip Pembicaraan Kami Buka

Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (23/8/2021) pukul 11.00 WIB.

Editor: Rhendi Umar
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jaksa Pinangki sebagai terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Apalagi, ungkap Tajom, kliennya merupakan korban peradilan sesat.

Sehingga vonis yang dijatuhkan pun hasil dari peradilan yang tidak bebas dan memihak.

"Klien saya, Tunggul P. Sihombing dan Labora Sitorus adalah korban peradilan sesat dan saya berusaha untuk mencari keadilan," sambungnya.

Tajom pun mengaku akan segera berkirim surat dengan Presiden dan Kejaksaan Agung terkait hal ini.

Dia akan terus menuntut perlakuan keadilan bagi kliennya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dalam Kasus Pinangki

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved