Berita Heboh
5 Fakta Wanita Hamil 9 Bulan Dibunuh Pacar Berondongnya, Perut Diinjak hingga Terlihat Sesuatu
Polisi menyebut, korban diduga dibunuh oleh pasangannya. Diketahui, korban dan pasangannya hidup bersama kendati belum menikah.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tim Inafis Polrestabes Semarang dan Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang sudah terjun ke lokasi kejadian.
Mayat korban dibawa ke RSUP Kariadi Semarang.

5. Ekpresi pacar korban dan pengakuannya
Agung Dwi Saputro (18) pemuda asal Surakarta yang membunuh pacarnya sendiri Silvi Ayu Nugraha (23) warga Randublatung Blora di D'Kost Eksklusif Jalan WR Supramatman Simongan hanya tertunduk saat digelandang di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di pemuda kelahiran 30 April 2003 masih tampak tenang.
Agung tidak terlihat tegang meski telah membunuh pacarnya yang sedang mengandung 9 bulan hasil hubungan gelapnya di kos pada Jumat (20/8/2021).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.
Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama di kamar nomor 2 kos tersebut.
"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat sedang yang bersangkutan sedang tidur," jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.
Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.
"Hasil pemeriksaan dan otopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.
Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.
Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.
Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.
"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini hasil kompilasi tribunmanado.co.id dari Artikel yang telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Silvi Wanita Blora Hamil 8 Bulan Diduga Dibunuh Pasangannya di Semarang, Ini Keterangan Polisi, https://pantura.tribunnews.com/2021/08/20/silvi-wanita-blora-hamil-8-bulan-diduga-dibunuh-pasangannya-di-semarang-ini-keterangan-polisi?page=all dan Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Agung Dwi Saputro Injak-injak Perut Wanita Hamil 9 Bulan: Kepala Janin Nyaris Keluar Mulut Rahim, https://jateng.tribunnews.com/2021/08/22/agung-dwi-saputro-injak-injak-perut-wanita-hamil-9-bulan-kepala-janin-nyaris-keluar-mulut-rahim